Selamat Datang di blog KUA Kecamatan Purwokerto Timur, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Purwokerto Timur menerapkan pelayanan berbasis IT

Rabu, 06 Juli 2011

Menag: KUA Garda Terdepan Kementerian Agama

Kendal (Pinmas)--Menteri Agama H Suryadharma Ali mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan garda terdepan Kementerian Agama (Kemenag). Tugasnya cukup berat, menyelenggarakan fungsi pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, seperti mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, serta menangani masalah kependudukan dan keluarga sakinah.

"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, aparat KUA harus menguasai persoalan agama dari sumber yang selama ini digunakan masyarakat sebagai rujukan utama, referensi dalam bertindak dan berkarya," kata Menag ketika membuka Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK) bagi kepala KUA tingkat Nasional dan Safari Urais di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/6) malam. Pembukaan yang dilaksanakan "larut malam" dihadiri sekira 12.000 orang di Pondok Pesantren Fadhlu Al Fadhilah Kaliwungu, Kendal itu didahului "istigotsah" yang dipimpin langsung oleh KH Dimyati Rois.
Menag dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof Dr Abdul Jamil, MA memaparkan, persoalan keagamaan berkembang terus sejalan dengan semakin kompleksnya permasalahan hidup. Semua itu membutuhkan perhatian dan pemecahan dari pemerintah.
"KUA yang memiliki posisi paling dekat dengan masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam menjawab isu-isu keagamaan terkini, seperti isu terorisme, menjamurnya aliran sesat, serta maraknya gerkan liberalisasipemahaman keagamaan," ucapnya.
Menag mengharapkan pada suatu saat nanti, KUA dapat menjadi pelopor kembalinya masa keemasan dulu, dimana pemerintahannya terdiri dari orang-orang yang memahami agama secara benar dan arif. "Pemahaman yang benar serta sikap yang arif diharapkan menjadi cermin sekaligus teladan bagi masyarakat. Di samping itu, diharapkan Kepala KUA menjadi tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pembinaan fatwa dan pemahaman umat."
Berkaitan dengan pelayanan nikah dan rujuk di KUA, Menag menilai bahwa pemerintah telah menetapkan biaya yang sangat ringan bila dibandingkan dengan pesta perkawinan itu sendiri. "Berdasarkan PP No.47 tahun 2007, biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000 tersebut sebagai penerimaan Negara bukan pajak."
Jumlah penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai seluruh KUA yang berjumlah 5.385 buah itu sangat tidak memadai. Pemerintah baru mampu membiayai operasional KUA sebesar Rp1 juta per bulan. "Saya menyadari, jumlah ini perlu ditingkatkan lagi secara bertahap, agar tugas-tugas KUA di lapangan dapat berjalan sesuai harapan. Besaran biaya tersebut saat ini tengah dikaji secara seksama bersama instansi terkait lainnya. Hasil pengkajian tersebut nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan," kata Menag.
Menag berpesan kepada seluruh Kepala KUA agar mengimbangi antara kerja keras dan kerja cerdas. "Imbangilah bekerja keras dengan bekerja cerdas; work hard dan wowrk smart. Bekerja keras sudah tentu diperlukan dan penting. Akan tetapi itu perlu dilengkapi dengan bekerja cerdas. Sebab dengan bekerja cerdas, akan dapat memangkas cost yang tidak perlu sehingga membuahkan hasil yang optimal dan efisien. Juga yang tak kalah penting adalah niat ikhlas untuk melayani umat. Dengan keikhlasan itulah, tugas-tugas berat akan terasa tingan serta berbuah keberkahan dan kemaslahatan."
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Dr H Rohadi Abdul Fatah, MAg mengatakan, pelaksanaan Musabaqah Qiroatil Kutub bagi para Kepala KUA se Indonesia ini merupakan yang pertama diselenggarakan Ditjen Bimas Islam Kemenag. Penyelenggaraan ini akan dilestarikan sama seperti Musabaqah tilawatil Qur�an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur�an (STQ). "Penyelenggaraan Musabaqah Qiroatil Kutub ini sekaligus untuk menguji para kepala KUA dalam membaca dan memahami kitab kuning," ucap Rohadi.
Menurut Rohadi, penyelenggaraan MQK ini bersamaan dengan pelaksanaan "Safari Urais". Safari Urais tahun ini mencakup delapan provinsi, seperti Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Banten, Provinsi Sumateri Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan.
Tama yang dibahas tiap-tiap pelaksanaan Safari Urais, kata Rohadi, disesuaikan dengan masalah actual yang mencuat pada saat itu, terutama dalam masalah pernikahan, problem KUA di masing-masing daerah, masalah kemasjidan, makanan halal dan masalah hisab rukyat. (dik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer