Kamis, 13 November 2014
SOSIALISASI PP NOMOR 48 TAHUN 2014 DAN PMA NOMOR 24 TAHUN 2014
SOSIALISASI
PP NOMOR 48 TAHUN 2014
DAN
PMA NOMOR 24 TAHUN 2014
KUA
KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR TAHUN 2014
A.
LATAR BELAKANG
1.
Gambaran Umum
Untuk meningkatkan pelayanan pencatatan nikah
atau rujuk serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Paajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Agama, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.
Bagi Para Kepala
Kelurahan, Kasi Permas, Pegawai Pelayanan Pengantar Nikah, Penyuluh Agama Honorer
dan Tokoh Masyarakat serta Masyarakat pada umumnya perlu mendapat Sosialisasi
tentang PP Nomor 48 Tahun 2014 dan PMA Nomor 24 Tahun 2014, agar dalam
pelayanan kepada Masyarakat di bidang Munakahat atau pernikahan dapat
terlaksana dengan baik dan penuh tanggung jawab.
2.
Dasar Hukum
a.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
47 tahun 2004 Tentang tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakyang
berlaku pada Departemen Agama.
b.
Peraturan Menteri Agam Republik
Indonesia Nomor 24 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak aatas
Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3.
Ruang Lingkup Sasaran
Adapun ruang lingkup
sasaran Peserta Sosialisasi ini ada Para Kepala Kelurahan,Kasi Permas, Petugas
Pelayanan Pengantar Nikah,Penyuluh Agama Honorer dan Tokoh Masyarakat dalam
Wilayah Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas.
4.
Tujuan
a.
Para Undangan nantinya dapat
mengerti dan memahami serta dapat mempedomani demikian pula dapat
mensosialisakan PP Nomor 48 tahun 2014 dan PMA Nomor 24 Tahun 2014, kepada
masyarakat.
b.
Masyarakat dapat mengerti dan
memahami serta dapat mempedomani PP Nomor 48 tahun 2014 dan PMA Nomor 24 Tahun
2014, dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
B. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN.
1.
Metode Pelaksanaan.
Metode
pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini adalah mengundang para Kepala Kelurahan,
Kasi Permas, Petugas Pelayanan Pengantar Nikah, Penyuluh Agama Honorer dan
Tokoh Masyarakat dan unsur lain sejumlah 40 ( empat puluh ) orang, di Aula Balai
Nikah Peserta diberi materi PP 48 Tahun 2014 dan PMA No 24 tahun 2014 dengan
metode ceramah dan tanya jawab, sehingga peserta memahami dan dapat menularkan
pada masyarakat untuk selanjutnya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
2.
Waktu Pencapaian Keluaran.
Waktu
pelaksanaan kegiatan Sosialisasi PP 48 Tahun 2014 dan PMA No 24 tahun 2014 akan
dilaksanakan selama 1 ( satu ) hari yaitu hari Rabu tanggal 12 November 2014
Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan
Purwokerto Timur Jl.Adhyaksa No.11
Purwokerto.
3.
Biaya Yang Diperlukan.
Biaya yang diperlukan
untuk pelaksanaaan kegiatan Sosialisasi PP 48 Tahun 2014 dan PMA No 24 tahun
2014 adalah sebesar Rp.925.000,00 ( Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah
). Rincian lebih lanjut atas biaya tersebut disajikan dalam Rencana Anggaran
Biaya ( RAB ) terlampir.
Purwokerto,
07 November 2014
Kepala
RADIMIN,S.Ag
NIP.19640813
198912 1 001
Diposting oleh
KUA Purwokerto Timur Banyumas
|
di
00.27
|
Label:
Berita
|
Estou lendo: SOSIALISASI PP NOMOR 48 TAHUN 2014 DAN PMA NOMOR 24 TAHUN 2014Tweet this!
| Feed.

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
Ke RT/RW Mengurus surat pengantar nikah untuk di bawa ke desa/kelurahan Ke Balai Desa/Kelurahan Untuk mendapatkan : Surat Keterangan...
-
Dilihat dari sisi sosial pelaku nikah siri sebenarnya ada keinginan bahwa bahtera pernikahan yang dibangun diupayakan pada tujuan menjag...
-
SOSIALISASI PP NOMOR 48 TAHUN 2014 DAN PMA NOMOR 24 TAHUN 2014 KUA KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR TAHUN 2014 A. LATAR BE...
1 komentar:
saya bangga sebagai warga Purwokerto TImur
Loker Purwokerto
Posting Komentar