- Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat - surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
- Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.
- Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya.
- Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
- Surat persetujuan calon mempelai,
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul. (akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan/fotokopinya).
- Surat keterangan tentang orang tua..
- Surat keterangan untuk nikah (Model N1).
- Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota ABRI.
- Akta Cerai Talak / Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda.
- Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh model N6, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri .
- Surat Izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
- Surat dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman.
- Surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar