- Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat - surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
- Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.
- Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya.
- Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
- Surat persetujuan calon mempelai,
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul. (akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan/fotokopinya).
- Surat keterangan tentang orang tua..
- Surat keterangan untuk nikah (Model N1).
- Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota ABRI.
- Akta Cerai Talak / Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda.
- Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh model N6, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri .
- Surat Izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
- Surat dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman.
- Surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu.


Puji
Syukur ke hadlirat Allah subhanahu wa ta`ala. Shalawat serta salam semoga selalu
tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw. kepada keluarga, shahabat dan pengikut
setia sampai akhir zaman. Kantor Urusan Agama merupakan institusi pemerintahan
yang berada dalam satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama yang berkedudkan
di Kecamatan yang mempunyai tugas dan wewenang dalam urusan agama Islam. Sebagai
lembaga yang berhubungan langsung dengan masyarakat, KUA masa kini dan masa
depan dengan segala keterbatasannya semakin memantapkan diri untuk selalu unggul
dan maksimal dalam pelayanan. Kepuasan masyarakat akan selalu menjadi indikator
keberhasilan dari kiprah KUA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar