Rabu, 20 Januari 2016
Kepala Kanwil Kemenag segera Melaksanakan Assessment
Purwokerto,—Nur Syam, Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran yang menegaskan status Jabatan Fungsional Penghulu
dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Melalui Surat Edaran bertanggal 12 Januari2016 itu, Sekjen menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 14 Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 517 Tahun 2001, Kepala KUA berubah eselonisasinya dari IV.a menjadi
IV.b. Pengangkatan Kepala KUA sendiri
sesuai dengan KMA 207/2013 dilakukan melalui penilaian kompetensi (assessment),
dan sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sesuai PMA
9/2007.
Selain itu, dalam edarannya
Sekjen meminta agar Kepala Kanwil Kemenag segera melaksanakan penataan dan
penilaian kompetensi (assessment) untuk pengangkatan dalam Jabatan Struktural
eselon IV.b sebagai kepala KUA bagi KUA Kecamatan yang dipimpin oleh Pejabat
Fungsional Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA.
Status jabatan fungsional
penghulu adalah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), dan pengangkatan dalam
jabatannya mempersyaratkan perolehan jumlah angka kredit tertentu. Terkait dengan hal tersebut, melalui Surat Edaran bernomor B.II/Kp.02.3/00245/2016 itu, Sekjen menjelaskan bahwa bagi
Pejabat Fungsional Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA, maka
kedudukannya adalah sebagai Pejabat Fungsional Tertentu yang kenaikan pangkat
atau jabatannya bergantung kepada perolehan angka kredit. (-swt-)
Diposting oleh
KUA Purwokerto Timur Banyumas
|
di
18.07
|
Label:
Berita
|
Estou lendo: Kepala Kanwil Kemenag segera Melaksanakan AssessmentTweet this!
| Feed.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
Ke RT/RW Mengurus surat pengantar nikah untuk di bawa ke desa/kelurahan Ke Balai Desa/Kelurahan Untuk mendapatkan : Surat Keterangan...
-
Dilihat dari sisi sosial pelaku nikah siri sebenarnya ada keinginan bahwa bahtera pernikahan yang dibangun diupayakan pada tujuan menjag...
-
SOSIALISASI PP NOMOR 48 TAHUN 2014 DAN PMA NOMOR 24 TAHUN 2014 KUA KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR TAHUN 2014 A. LATAR BE...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar