Purwokerto,—Nur Syam, Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran yang menegaskan status Jabatan Fungsional Penghulu
dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Melalui Surat Edaran bertanggal 12 Januari2016 itu, Sekjen menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 14 Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 517 Tahun 2001, Kepala KUA berubah eselonisasinya dari IV.a menjadi
IV.b. Pengangkatan Kepala KUA sendiri
sesuai dengan KMA 207/2013 dilakukan melalui penilaian kompetensi (assessment),
dan sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sesuai PMA
9/2007.
Selain itu, dalam edarannya
Sekjen meminta agar Kepala Kanwil Kemenag segera melaksanakan penataan dan
penilaian kompetensi (assessment) untuk pengangkatan dalam Jabatan Struktural
eselon IV.b sebagai kepala KUA bagi KUA Kecamatan yang dipimpin oleh Pejabat
Fungsional Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA.
Status jabatan fungsional
penghulu adalah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), dan pengangkatan dalam
jabatannya mempersyaratkan perolehan jumlah angka kredit tertentu. Terkait dengan hal tersebut, melalui Surat Edaran bernomor B.II/Kp.02.3/00245/2016 itu, Sekjen menjelaskan bahwa bagi
Pejabat Fungsional Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA, maka
kedudukannya adalah sebagai Pejabat Fungsional Tertentu yang kenaikan pangkat
atau jabatannya bergantung kepada perolehan angka kredit. (-swt-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar