Selamat Datang di blog KUA Kecamatan Purwokerto Timur, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Purwokerto Timur menerapkan pelayanan berbasis IT

Kamis, 13 November 2014

SOSIALISASI PP NOMOR 48 TAHUN 2014 DAN PMA NOMOR 24 TAHUN 2014


SOSIALISASI PP NOMOR 48 TAHUN 2014
DAN PMA NOMOR 24 TAHUN 2014
KUA KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR TAHUN 2014



A.      LATAR BELAKANG
1.       Gambaran Umum
Untuk meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Paajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.
Bagi Para Kepala Kelurahan, Kasi Permas, Pegawai Pelayanan Pengantar Nikah, Penyuluh Agama Honorer dan Tokoh Masyarakat serta Masyarakat pada umumnya perlu mendapat Sosialisasi tentang PP Nomor 48 Tahun 2014 dan PMA Nomor 24 Tahun 2014, agar dalam pelayanan kepada Masyarakat di bidang Munakahat atau pernikahan dapat terlaksana dengan baik dan penuh tanggung jawab.
2.       Dasar Hukum
a.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakyang berlaku pada Departemen Agama.
b.      Peraturan Menteri Agam Republik Indonesia Nomor 24 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak aatas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3.       Ruang Lingkup Sasaran
Adapun ruang lingkup sasaran Peserta Sosialisasi ini ada Para Kepala Kelurahan,Kasi Permas, Petugas Pelayanan Pengantar Nikah,Penyuluh Agama Honorer dan Tokoh Masyarakat dalam Wilayah Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas.
4.       Tujuan
a.       Para Undangan nantinya dapat mengerti dan memahami serta dapat mempedomani demikian pula dapat mensosialisakan PP Nomor 48 tahun 2014 dan PMA Nomor 24 Tahun 2014, kepada masyarakat.
b.      Masyarakat dapat mengerti dan memahami serta dapat mempedomani PP Nomor 48 tahun 2014 dan PMA Nomor 24 Tahun 2014, dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
B.      STRATEGI PENCAPAIAN  KELUARAN.
1.       Metode Pelaksanaan.
Metode pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini adalah mengundang para Kepala Kelurahan, Kasi Permas, Petugas Pelayanan Pengantar Nikah, Penyuluh Agama Honorer dan Tokoh Masyarakat dan unsur lain sejumlah 40 ( empat puluh ) orang, di Aula Balai Nikah Peserta diberi materi PP 48 Tahun 2014 dan PMA No 24 tahun 2014 dengan metode ceramah dan tanya jawab, sehingga peserta memahami dan dapat menularkan pada masyarakat untuk selanjutnya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
2.       Waktu Pencapaian Keluaran.
Waktu pelaksanaan kegiatan Sosialisasi PP 48 Tahun 2014 dan PMA No 24 tahun 2014 akan dilaksanakan selama 1 ( satu ) hari yaitu hari Rabu tanggal 12 November 2014 Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Purwokerto  Timur Jl.Adhyaksa No.11 Purwokerto.
3.       Biaya Yang Diperlukan.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaaan kegiatan Sosialisasi PP 48 Tahun 2014 dan PMA No 24 tahun 2014 adalah sebesar Rp.925.000,00 ( Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah ). Rincian lebih lanjut atas biaya tersebut disajikan dalam Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) terlampir.

                                                                                    Purwokerto, 07 November 2014
                                                                                    Kepala




                                                                                    RADIMIN,S.Ag

                                                                                    NIP.19640813 198912 1 001

1 komentar:

best smartphone 2012 mengatakan...

saya bangga sebagai warga Purwokerto TImur


Loker Purwokerto

Posting Komentar

Entri Populer