Sabtu, 16 Juli 2011
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) TELADAN
Kantor Urusan Agama Kecamatan memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dalam rangka pencitraan Kantor Kementerian Agama secara keseluruhan. Meskipun secara organisasi KUA merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tingkat Kecamatan, akan tetapi cakupan tugas fungsinya sangat besar. Sebagai salah satu unit pelayanan publik, KUA dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal.
Pelayanan yang ada di KUA meliputi pelayanan pernikahan, perwakafan, kemasjidan, bimbingan calon pengantin, pembinaan pengamalan agama, majlis taklim, pengukuran arah kiblat, sosialisasi produk halal, bimbingan manasik haji serta konsultasi keagamaan.
Adapun pedoman pedoman penilaian kinerja Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Teladan selengkpannya bisa diunduh di sini.
Diposting oleh
KUA Purwokerto Timur Banyumas
|
di
10.19
|
Label:
Artikel,
White Paper
|
Estou lendo: PEDOMAN PENILAIAN KINERJA KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) TELADANTweet this!
| Feed.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
Ke RT/RW Mengurus surat pengantar nikah untuk di bawa ke desa/kelurahan Ke Balai Desa/Kelurahan Untuk mendapatkan : Surat Keterangan...
-
Dilihat dari sisi sosial pelaku nikah siri sebenarnya ada keinginan bahwa bahtera pernikahan yang dibangun diupayakan pada tujuan menjag...
-
SOSIALISASI PP NOMOR 48 TAHUN 2014 DAN PMA NOMOR 24 TAHUN 2014 KUA KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR TAHUN 2014 A. LATAR BE...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar