KELUARGA YANG DIBINA ATAS PERKAWINAN YANG SAH, MAMPU MEMENUHI HAJAT HIDUP SPIRITUAL DAN MATERIAL SECARA LAYAK DAN SEIMBANG DILIPUTI KASIH SAYANG ANTAR SESAMA ANGGOTA KELUARGA DAN LINGKUNGANNYA DENGAN SELARAS, SERASI SERTA MAMPU MENGAMALKAN, MENGHAYATI DAN MEMPERDALAM NILAI-NILAI KEIMANAN, KETAQWAAN DAN AKHLAKUL KARIMAH.
KRITERIA
KELUARGA PRA SAKINAH
1. Kepala Keluarga tidak memiliki Kutipan Akta Nikah dari pejabat yang berwenang
2. Ada anggota Keluarga yang usianya lebih 10 (Sepuluh) tahun buta shalat
3. Ada anggota Keluarga yang lebih usia 7 (Tujuh) tahun buta aksara Al-Qur’an
4. Kepala Keluarga tidak mampu membayar Zakat Fitrah
5. Ada anggota Keluarga usia lebih 10 (Sepuluh) tahun tidak puasa selama bulan Ramadhan
6. Sering terjadi perselisihan dalam keluarga
7. Tidak ada kitab suci Al-Qur’an dan Sajadah
KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 1
1. Telah memenuhi indikator keluiarga Pra Sakinah
2. Seluruh anggota keluarga lebih 7 (tujuh) tahun mampu membaca Al-Qur’an dengan lancar
3. Seluruh anggota keluarga lebih 10 (Sepuluh) tahun telah mendirikan shalat fardhu tapi belum rutin setiap waktu
4. Kepala Keluarga telah mampu membayar Zakat Fitrah
5. Seluruh anggota keluarga lebih 7 (Tujuh) tahun melaksanakan puasa tetapi ada yang tidak penuh sebulan tanpa alasan Rukhshah
6. Kepala keluarga pernah berinfaq / bersadaqah kepada orang lain atau kepentingan sarana agama
7. Telah memiliki Kitab Suci Al-Qur’an dan Sajadah
8. Tidak ada terjadi pertengkaran Suami – Isteri
9. Memiliki rumah tempat tinggal walaupun menyewa
KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 2
1. Ada anggota keluarga yang mendirikan shalat berjama’ah dirumah atau di Masjid / Mushalla
2. Secara tidak rutin ada pembacaan Al-Qur’an dirumah
3. Ada anggota keluarga yang bisa baca Al-Qur’an dengan tajwid yang baik
4. Pada bulan Ramadhan sebagian anggota keluarga aktif puasa dan seluruh anggota keluarga telah mendirikan shalat fardhu secara rutin setiap waktu
5. Tarawih berjama’ah di Masjid / Mushalla
6. Ada anggota keluarga yang aktif bertadarus Al-Qur’an pada bulan Ramadhan
7. Suka memberi perbukaan puasa kepada tetangga
8. Setiap bulan mengeluarkan infaq dan shadaqah
9. Suami / Isteri belum rutin mengikuti majelis ta’lim di Masjid / Mushalla atau ditempat lainnya
10. Tahu melaksanakan shalat fardhu kifayah
11. Kondisi tempat tinggal bersih dan rapi
KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 3
1. Seluruh anggota keluarga lebih 10 ( Sepuluh ) tahun pernah ikut Shalat Berjama’ah di rumah atau di Masjid / Mushalla
2. Anggota keluarga ada yang aktif mendirikan shalat sunnat minimal halat Rawatib
3. Dirumah tersebut ada Al-Qur’an dan terjemahan serta buku Agama / Pustaka mini
4. Dirumah tersebut ada ruang khusus tempat shalat
5. Telah mampu membayar Zakat Mal
6. Menjadi donatur tetap kegiatan keagamaan
7. Rumah milik keluarga / tidak menyewa
8. Suami / Isteri aktif mengikuti wirid pengajian ( majelis ta’lim )
9. Sebagian anak berpendidikan Sarjana
10. Menjadi orang tua Asuh Anak Yatim
KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 3 PLUS
1. Suami / Isteri aktif shalat dhuha dan tahajjudplus
2. Suami / Isteri telah menunaikan ibadah Haji
3. Suami / Isteri aktif dalam kegiatan kemasyarakat dan kegiatan keamagaan
4. Pendidikan anak-anak semuanya berhasil
5. Semua anak-anak ta’at beribadah
Disampaikan Pada :
Acara Bimbingan Keluarga Sakinah Bagi Pengantin Baru atau Pernikahan Usia Muda
Oleh : H. Armadis

Puji
Syukur ke hadlirat Allah subhanahu wa ta`ala. Shalawat serta salam semoga selalu
tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw. kepada keluarga, shahabat dan pengikut
setia sampai akhir zaman. Kantor Urusan Agama merupakan institusi pemerintahan
yang berada dalam satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama yang berkedudkan
di Kecamatan yang mempunyai tugas dan wewenang dalam urusan agama Islam. Sebagai
lembaga yang berhubungan langsung dengan masyarakat, KUA masa kini dan masa
depan dengan segala keterbatasannya semakin memantapkan diri untuk selalu unggul
dan maksimal dalam pelayanan. Kepuasan masyarakat akan selalu menjadi indikator
keberhasilan dari kiprah KUA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar