Selamat Datang di blog KUA Kecamatan Purwokerto Timur, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Purwokerto Timur menerapkan pelayanan berbasis IT

Wakaf

Alur Wakaf
Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec. Purwokerto Timur :
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1.     Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
2.     Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
3.     Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
4.     Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
5.     Mengisi Formulir Model WK dan WD.
6.     Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
7.     Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
8.     Foto Copy KTP para Saksi.
9.     Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
10.   Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
11.   Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Purwokerto (blanko ada di KUA).

Ilustrasi Proses Wakaf :

[Proses+Wakaf.jpg]

Alur Wakaf
Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec. Purwokerto Timur :
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1.     Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
2.     Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
3.     Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
4.     Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
5.     Mengisi Formulir Model WK dan WD.
6.     Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
7.     Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
8.     Foto Copy KTP para Saksi.
9.     Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
10.   Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
11.   Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Purwokerto (blanko ada di KUA).

Ilustrasi Proses Wakaf :

[Proses+Wakaf.jpg]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer