Alur Wakaf
|
Syarat-syarat pembuatan
sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec. Purwokerto Timur :
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut: |
1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah
sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak,
surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum
bersertifikat.
|
2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy
rangkap 4.
|
3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang
diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
|
4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang
ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
|
5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
|
6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih
hidup.
|
7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan
sebagai Nadzir Wakaf.
|
8. Foto Copy KTP para Saksi.
|
9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu
rupiah) sebanyak 7 lembar.
|
10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang
masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
(APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
|
11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses
pendaftaran ke BPN Purwokerto (blanko ada di KUA).
|
Alur Wakaf
|
Syarat-syarat pembuatan
sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec. Purwokerto Timur :
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut: |
1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah
sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak,
surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum
bersertifikat.
|
2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy
rangkap 4.
|
3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang
diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
|
4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang
ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
|
5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
|
6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih
hidup.
|
7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan
sebagai Nadzir Wakaf.
|
8. Foto Copy KTP para Saksi.
|
9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu
rupiah) sebanyak 7 lembar.
|
10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang
masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
(APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
|
11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses
pendaftaran ke BPN Purwokerto (blanko ada di KUA).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar