Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah
melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota
dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi:
- Menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
- Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
- Melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid,
zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan
pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah
melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota
dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi:
- Menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
- Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
- Melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid,
zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan
pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar