Selamat Datang di blog KUA Kecamatan Purwokerto Timur, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Purwokerto Timur menerapkan pelayanan berbasis IT

Sabtu, 09 Juli 2011

Pemeriksaan Nikah


Pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah sebaiknya dilakukan secara bersama-sama tetapi tidak ada hala­ngannya jika pemeriksaan itu dilakukan sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan pemeriksaan sendiri­ sendiri. Pemeriksaan dianggap selesai apabila ketiga-tiganya selesai diperiksa secara benar.
Apabila pemeriksaan calon suami istri dan wali itu terpaksa dilakukan pada hari-hari yang berlainan, maka kecuali pemeriksaan pada hari pertama, di bawah kolom tanda tangan yang diperiksa ditulis tanggal dan hari pemeriksaan.



a. Nikah diawasi oleh PPN
  1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar pemeriksaan Nikah (Model NB ).
  2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam daftar pemeriksaan nikah dan ruang lainnya diisi oleh PPN.
  3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan.
  4. Setelah dibaca kemudian ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
  5. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, PPN membuat buku yang diberi nama "Catatan Pemeriksaan Nikah" dan kolomnya sebagai berikut.
  6. Pada ujung model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas dan kode desa serta tahun. Contoh 16/7/1991 angka 16 adalah angka urut pemeriksaan dalam tahun itu, angka 7 adalah kode desa tempat dilangsungkan pernikahan dan 1991 adalah tahun pelaksanaan pemeriksaan.
  7. PPN mengumumkan Kehendak nikah.
b. Nikah diawasi oleh Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura)
  1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB) rangkap dua.
  2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam Daftar Pemeriksaan Nikah dan ruang lainnya diisi oleh Pembantu PPN.
  3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan.
  4. Setelah dibaca kemudian kedua lembar model NB di atas ditandatangani oleh yang diperiksa dan Pembantu PPN yang memeriksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
  5. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, Pembantu PPN mencatat dalam buku yang diberi kolom sebagai berikut
  6. Pada ujung Model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas.
  7. Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah.
  8. Surat-surat yang diperlukan dikumpulkan menjadi satu dengan model NB dan disimpan dalam sebuah map.
  9. Setelah lewat masa pengumuman dan akad nikah telah dilangsungkan, maka nikah itu dicatat dalam halaman 4 model NB. Kemudian dibaca di hadapan suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi, selanjutnya ditanda tangani. Tanda tangan itu dibubuhkan pada kedua lembar model, NB di atas.
  10. Selambat-lambatnya 15 hari setelah hari akad nikah satu lembar model NB yang dilampiri surat-surat yang diperlukan dikirimkan kepada PPN yang bersangkutan beserta biayanya.
  11. PPN yang menerima model NB dari Pembantu PPN meme­riksa dengan teliti, kemudian mencatat dalam Akta Nikah dan menandatangani.
Kemudian PPN membuat Kutipan Akta Nikah selanjutnya diberikan kepada Pembantu PPNuntuk disampaikan kepada suami dan istri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer