Selamat Datang di blog KUA Kecamatan Purwokerto Timur, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Purwokerto Timur menerapkan pelayanan berbasis IT

Sabtu, 09 Juli 2011

Masyarakat Muslim Banyak yang Belum Sadar Pentingnya Buku Nikah

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsar) Kementerian Agama, Dr H Rohadi Abdul Fatah, MAg mengatakan, masyarakat muslim masih banyak yang belum menyadari pentingnya memiliki buku nikah dalam mengarungi kehidupan berkeluarga. Hal ini terjadi pada perkawinan sirri (diam-diam), pernikahan di bawah umur dan perkawinan di luar negeri.
Dalam pelaksanaan perkawinan pun sering kali terjadi pemalsuan data, seperti pemalsuan pernikahan dengan men-tip-ex buku nikah. Bahkan belakangan ini ada pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum yang menikahkan antara laki-laki dan laki-laki. Ini terjadi di Bekasi, kata Rohadi pada acara Konsultasi Program Urusan Agama Islam Tahun 2011 di Masjid Al-Hasan, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/5). Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Ditjen Bimas Islam H Muhaimin Luthfi, para kepala bidang urais wilayah Timur, dan sekitar 150 peserta lainnya.

Menurut Rohadi, tujuan rumah tangga adalah mewujudkan rumah tangga yang bahagia, mawaddah, warahmah. Jadi, perkawinan memiliki makna penting, suci dan bertujuan untuk menggapai kebahagiaan dan kesejahteraan kehidupan berkeluarga. Jadi perkawinan bukan soal main-main seperti beli baju, kalau tidak cocok langsung diganti dengan yang baru, tetapi soal serius dalam mengejar kebaikan bagi keluarga, agama dan bangsa. Untuk itu, jangan dinodai dan jangan main-main dalam urusan pernikahan ini.
 
Rohadi menjelaskan, pelayanan pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan, terlihat dari indikator angkat pernikahan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Namun, peristiwa pernikahan dini merupakan salah satu persoalan yang segera perlu diselesaikan.
 
Dalam salah satu mass media, sebagaimana disinyalir oleh Wakil Gubernur Proinsi Jawa Barat bahwa pernikahan dini menjadi keprihatinan di Jawa Barat. Keprihatinan ini menjadi cukup beralasan dan patut menjadi perhatian kita bersama, ucapnya. Seperti kita maklumi bersama bahwa perniahan dini bukan saja tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi dasar pelaksanaan pernikahan di Indonesia, tetapi pada sisi lain pernikahan dini akan memberikan dampak terhadap keharmonisan dan kelestarian rumah tangga yang menjadi cita-cita dari suatu pernikahan (sakinah, mawaddah dan rahmah).
 
Dia menjelaskan, pernikahan dini berpengaruh terhadap laju pertumbuhan produk Indoneisa. Oleh karena itu diperlukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kepatutan usia kapan seseorang itu layak untuk melangsuingkan pernikahan.
 
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam H Muhaimin Luthfi yang mewakili Dirjen Bimas Islam Prof Dr H Nasaruddin Umar, MA mengatakan, jumlah perceraian yang melonjak tinggi telah merusak tata sosial kemasyarakatan. Keluarga yang seharusnya menjadi pelindung, pendidik, dan pengawas anak, justru harus runtuh, sehingga anak tidak lagi mendapat pendidikan dan pengawasan yang baik.
 
Perkara perceraian belakangan ini justru lebih banyak cerai yang diajukan oleh pihak istri dibandingkan cerai yang diajukan pihak suami. Jadi, para suami harus hati-hati dalam menjalankan rumah tangga. Bisa-bisa istri menceraikan suaminya, paparnya.
 
Menurut Muhaimin, isu strategis yang mencuat belakangan ini, lanjut Nasaruddin, bukan hanya masalah perceraian. Banyak hal yang perlu diwaspadai dan diantisipasi. Misalnya, isu meningkatnya kelompok radikalisme dan liberalism; merebaknya kelompok sempalan dan paham keagamaan yang menyimpang; fenomena dekadensi dan degraedasi moral (narkoba, aborsi, penyimpangan seksual, seperti: homoseksual, lesbi, heteroseksual, paedogphilia, free sex); fenomena berkembangnya komunitas poligami; lambannya pertumbuhan jumlah masjid dibanding dengan pertumbuhan tempat ibadah umat lain.
 
Kemerosotan ini berdampak pada pembinaan umat. Padahal ketersediaan masjid akan menunjang upaya pembinaan dan memudahkan umat Islam untuk menyelenggarakan ibadahnya, ucap Muhaimin seraya menambahkan bahwa isu strategis itu juga terkait masalah menguatnya fanatisme mazhab; resistensi ormas Islam terhadap peran pemerintah dan lain-lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer