Sabtu, 09 Juli 2011
AKAD NIKAH DAN PENCATATANYA
Diposting oleh
KUA Purwokerto Timur Banyumas
|
di
08.59
|
Label:
Layanan,
Nikah
|
Estou lendo: AKAD NIKAH DAN PENCATATANYATweet this!
| Feed.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
Ke RT/RW Mengurus surat pengantar nikah untuk di bawa ke desa/kelurahan Ke Balai Desa/Kelurahan Untuk mendapatkan : Surat Keterangan...
-
Dilihat dari sisi sosial pelaku nikah siri sebenarnya ada keinginan bahwa bahtera pernikahan yang dibangun diupayakan pada tujuan menjag...
-
SOSIALISASI PP NOMOR 48 TAHUN 2014 DAN PMA NOMOR 24 TAHUN 2014 KUA KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR TAHUN 2014 A. LATAR BE...


Puji
Syukur ke hadlirat Allah subhanahu wa ta`ala. Shalawat serta salam semoga selalu
tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw. kepada keluarga, shahabat dan pengikut
setia sampai akhir zaman. Kantor Urusan Agama merupakan institusi pemerintahan
yang berada dalam satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama yang berkedudkan
di Kecamatan yang mempunyai tugas dan wewenang dalam urusan agama Islam. Sebagai
lembaga yang berhubungan langsung dengan masyarakat, KUA masa kini dan masa
depan dengan segala keterbatasannya semakin memantapkan diri untuk selalu unggul
dan maksimal dalam pelayanan. Kepuasan masyarakat akan selalu menjadi indikator
keberhasilan dari kiprah KUA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar