Selamat Datang di blog KUA Kecamatan Purwokerto Timur, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Purwokerto Timur menerapkan pelayanan berbasis IT



M. Jasin: ini 9 Alternatif Solusi untuk KUA

  •  Monday, 01 June 2015 | 09:16 
  •  Sigit Kamseno 
  •  Berita
  
Jakarta, bimasislam— DirektoratJenderal Bimbingan MasyarakatIslam (Ditjen Bimas Islam) terus berupaya melakukanperbaikan dalam peningkatan kualitas layanan publik,salah satunya kualitas layanan publik pada KantorUrusan Agama (KUAsebagai perpanjangan tanganKemenag di tingkat kecamatan.

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga telahmemetakan kondisi obyektif dan sejumlahpenyimpangan yang masih terjadi di sejumlah KUAsaat iniMenurut Inspektur Jenderal KemenagMoch.Jasinterdapat sepuluh permasalahan KUA secarakondisionaldan 16 penyimpangan yang perlu segeradibenahi.

Saat menjadi narasumber dalam Rapat KoordinasiNasional (RakornasBimas Islam di hotel Mercure, Jakarta, Jumat (29/05), Jasin mengatakan secara kondisional terdapat sepuluh permasalahan pada sejumlah KUA di Indonesia. Kondisitersebut misalnyaselain kurangnya sarana prasarana seperti kendaraan operasionalaliran listrikdan sebagainyajuga masih terdapatsejumlah gedung KUA yang berdiri di atas tanah wakaf atau lahan milik PemdaSelain itudikatakan Jasinkondisi geografis di beberapadaerah juga turut menghambat sejumlah KUA untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKitu juga mencatat 16 penyimpangan yang masih terjadi di sejumlah KUAantaralain kebiasaan sebagian masyarakat yang masih belum terbiasa bertransaksi di bank, sehingga memilih untuk menitipkan setoran biayanikah kepada pegawai KUASelain ituJasin melanjutkansebagian KUA masih ada yang belum melakukan sosialisasi terkait biaya nikahmelalui media banner, spandukdan semacamnya.

Merespon kondisi tersebutkata JasinInspektorat Jenderal Kementerian Agama memberikan sembilan alternatif solusi bagi KUA menujulayanan bebas gratifikasiKesembilan alternatif solusi itu adalah: (1) Jabatan Kepala KUA tidak merupakan jabatan strukturaltetapiditetapkan seperti Kepala Madrasah; (2) Membuat standar minimum gedung KUAbalai nikahdan sarana prasarananya; (3) PemerataanSDM KUAsesuai dengan jumlah peristiwa Nikah Rujuk N/R; (4) Perlunya penataan Barang Milik Negara (BMN) di KUA, baik gedungmaupun kendaraan dinas yang masih berplat nomor Jakarta; (5) Perlunya pembedaan formulir antara pernikahan yang dilaksanakan dikantor dan di luar kantor.

Kemudiansambung Jasinsolusi alternatif berikutnya adalah: (6) Perlu kerja sama dengan bank penerima setoran agar setoran bisadilakukan lewat ATM, M-Banking, dan Internet Banking, dengan menu isian (formulir) yang dirumuskan oleh Ditjen Bimas Islam dan pihakbank; (7) Perlu dibuat pengkodean atau nomor induk tiap KUAsehingga dengan menulis kode KUAakan mudah diketahui. Hal ini akanmemudahkan penghitungan setoran setiap peristiwa nikah pada setiap KUA di seluruh Indonesia; (8) Perlu penertiban pencatatan nomorseri buku nikah pada setiap jenjangsehingga apabila terjadi kehilangan atau penyalahgunaanakan mudah diketahui dari mana bukunikah tersebut; (9) Perlu adanya supervisi secara berjenjang terkait dengan pelayanan pernikahandari tingkat PusatKanwil KemenagProvinsidan Kankemenag Kabupaten/Kota.(ska/foto:bimasislam)

Sejarah

SEJARAH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR


GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN PURWOKERTO TIMUR

A.Sejarah Singkat Dan Perkembangan KUA Kecamatan Purwokerto Timur.
        KUA Kecamatan Purwokerto Timur salah satu dari 27 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Sebelum tahun 1990 tepatnya bulan September, KUA hanya ada satu yaitu KUA Purwokerto. Kemudian dipecah menjadi 4 (empat) KUA yakni KUA Kecamatan Purwokerto Selatan, KUA Kecamatan Purwokerto Barat, KUA Kecamatan Purwokerto Utara dan KUA Kecamatan Purwokerto Timur.  Dan berdasarkan catatan buku register nikah, KUA Kecamatan Purwokerto Timur berdiri pada Hari Sabtu 01 September pada tahun 1990, M. yang dipimpin oleh kepala KUA pertama bernama Sutrisno,BA.
Berdasarkan data pada sertifikat tanah wakaf Nomor : SK.530.3/828/1/143/33/95 tertanggal 05 Desember 1996 , KUA Kecamatan Purwokerto Timur dibangun di atas tanah Wakaf Departemen Agama seluas 1000 m2, terletak di Jln. Adhyaksa No.11 Kelurahan Kranji  Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan arsip Register yang ada, KUA Kecamatan Purwokerto Timur berdiri sejak tahun 1990 M, yang lokasi kantornya bekas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas lama, satu komplek ditempati bersama,di bagian Timur Mushalla Al Hikmah sebagai Kantor Pokjawas,Kantor PPAI Purwokerto Timur,PPAI Purwokerto Barat, Penyuluh Agama Islam PNS Purwokerto Barat ,Penyuluh Purwokerto Timur dan bagian Barat Mushalla ditempati KUA Purwokerto Timur.

Sejak saat itulah lokasi Kantor Urusan Agama  Kecamatan Purwokerto Timur telah mantap berdiri menempati bekas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas di atas tanah wakaf seluas 1000 m2.
Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA Kec. Purwokerto Timur telah mengalami beberapa pergantian kepala sebagai berikut:
Nama Pejabat Kepala KUA sejak berdiri :
No
Nama Kepala KUA
Alamat
Dari tahun s.d tahun
1
2
3
4
01.
Sutrisno,BA
Mersi Kecamatan Purwokerto Timur
Tahun 1990
 s/d  Tahun  1994
02.
H. Moch. Ghozin, BA 
Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat
Tahun 1995
 s/d Tahun  1999
03.
Drs.H. Abdul Munir

Teluk Purwokerto Selatan

Tahun 2000
s/d  Tahun  2002
04.
H.Imam Syuhada ANS,BA
Rawalo Kecamatan Rawalo
Tahun 2003
s/d  Tahun  2005
05.
H. Sardjo Semito,BA
Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur
Tahun 2006
s/d  Tahun 2007
06.
Suhiryanto Amin Ghufron,S.Ag
Banyumas Kec. Banyumas.
Thn 2007 s/d   2009
( Agustus 2007
s/d Juni 2009 )
07.
H.Amirudin,SHI
Ajibarang Kulon Kecamatan Ajibarang
Thn 2009  s/d   2012
( Juli 2009 s/d
17 Januari 2012 )
08.
Khamdi,SHI
Pandak Kecamatan Baturraden
Thn 2012 s/d 2014
18 Januari 2012
s/d 07 Februari 2014

09.
Radimin, S.Ag  
Sirau RT.02/02 Kecamatan Kemranjen
Thn 2014 s/d .......... 08 Februari 2014 s/d...............) 
               
KUA Kecamatan Purwokerto Timur dari dahulu sampai sekarang, tidak hanya berkiprah dalam urusan pernikahan dan rujuk saja, akan tetapi juga berkiprah dalam kegiatan kemasyarakatan maupun  menjadi pengurus atau penggerak dalam lembaga semi resmi yang ada di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur seperti MUI, IPHI, BAZ, LP2A, BADKO TPQ, LPTQ , FKMD dan lain sebagainya, sehingga beban tugas KUA Kecamatan Purwokerto Timur bisa dikatakan sangat padat.

      Semoga menjadikan periksa dan guna bagi yang berkepentingan dalam hal ini.

                                                                                                Dibuat di Purwokerto,  Februari 2015                                                                                                 Hormat kami


                                                                                                Selaku Nara Sumber


NB. Dibuat untuk informasi data bagi instansi terkait.

Laporkan, Bila Ditemukan Kesalahan Al-Quran Versi Cetak dan Digital

Laporkan, Bila Ditemukan Kesalahan Al-Quran Versi Cetak dan Digital

Jakarta (Pinmas) – Kementerian Agama menghimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan kalau ada yang menemukan kesalahan Al-Quran baik itu versi cetak dan digital dan menyampaikannya kepada Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMA).
“Kami memohon kontribusi, dukungan dan bantuan masyarakat luas kalau menemukan misalnya ada tulisan Al-Quran digital yang dinilai kurang sesuai kaidah yang lazim atau ada terjemahan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, bisa disampaikan kepada kami untuk kemudian kita dalami lebih jauh,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjawab pertanyaan pers terkait dengan berkembangnya Al-Quran versi digital saat Milad Bayt Al-Quran dan Museum Istiqlal ke-18 Tahun 2015 dan Promosi Kelitbangan di Jakarta, Rabu (6/5).
“Bantuan dari masyarakat, sungguh sesuatu yang kami harapkan dalam rangka ikut menjaga kemurnian dan kesucian Al-Quran itu sendiri,” ujar Menag.
Menurut Menag, menjadi tugas dan taggungjawab pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam hal ini Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMA) untuk ikut juga mencermati, memantau, dan memonitor penerjemahan dan penulisan Mushaf melalui digital.
“Karena eranya sekarang, era digital, karenanya harus terus dipantau agar kemurnian dan kesucian Mushaf Al-Quran ini tetap terjaga tidak hanya pada penulisannya, tidak hanya penterjemahannya, tapi kalau kemudian ada yang melakukan penafsiran-penafsiran sehingga kemudian masyarakat tetap mendapatkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Menag.
Ketika ditanyakan bagaimana Kemenag menjamin kemurnian Al-Quran karena ini dalam bentuk online misalnya ada kesalahan atau kekurangan huruf yang bisa berakibat pada kekeliruan makna. Menag menjawab bahwa LPMA memiliki ahli dan hafidz Al-Quran 30 juz dan memiliki pemahaman terkait Al-Quran yang cukup mendalam sehingga mereka memiliki kualifikasi yang cukup bisa membedakan mana yang benar dan salah.
Menjawab tentang sertifikasi Al-Quran berbasis online atau digital, Kabalitbang dan Diklat Abdurrahman Masud mengatakan bahwa di Kemenag dalam hal ini melalui LPMA memiliki tim yang melakukan tashih meski diakui semuanya.
Hal serupa dikuatkan Kepala LPMA Muchlis M. Hanafi bahwa pada prinsipnya apa yang dilakukan LPMA dalam melakukan tashih mencakup Al-Quran bersi cetak dan elektronik termasuk digital, tapi sejauh ini memang yang banyak mengajukan pentashihan itu, dan pengawasan yang banyak dilakukan kita lakukan terkait dengan versi cetak.
“Ada banyak aduan dari masyarakat terkait dengan versi digital, sejauh ini dari data yang dimiliki LPMA, baru 50 perusahaan yang mengajukan pentashihan versi digital, dan yang tidak mengajukan izin atau pentashihan itu kita monitoring dan mengawasinya secara serius,” ujar Muchlis Hanafi. (dm/dm).

Entri Populer