M. Jasin: ini 9 Alternatif Solusi untuk KUA
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga telahmemetakan kondisi obyektif dan sejumlahpenyimpangan yang masih terjadi di sejumlah KUAsaat ini. Menurut Inspektur Jenderal Kemenag, Moch.Jasin, terdapat sepuluh permasalahan KUA secarakondisional, dan 16 penyimpangan yang perlu segeradibenahi.
Saat menjadi narasumber dalam Rapat KoordinasiNasional (Rakornas) Bimas Islam di hotel Mercure, Jakarta, Jumat (29/05), Jasin mengatakan secara kondisional terdapat sepuluh permasalahan pada sejumlah KUA di Indonesia. Kondisitersebut misalnya, selain kurangnya sarana prasarana seperti kendaraan operasional, aliran listrik, dan sebagainya, juga masih terdapatsejumlah gedung KUA yang berdiri di atas tanah wakaf atau lahan milik Pemda. Selain itu, dikatakan Jasin, kondisi geografis di beberapadaerah juga turut menghambat sejumlah KUA untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mencatat 16 penyimpangan yang masih terjadi di sejumlah KUA, antaralain kebiasaan sebagian masyarakat yang masih belum terbiasa bertransaksi di bank, sehingga memilih untuk menitipkan setoran biayanikah kepada pegawai KUA. Selain itu, Jasin melanjutkan, sebagian KUA masih ada yang belum melakukan sosialisasi terkait biaya nikahmelalui media banner, spanduk, dan semacamnya.
Merespon kondisi tersebut, kata Jasin, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memberikan sembilan alternatif solusi bagi KUA menujulayanan bebas gratifikasi. Kesembilan alternatif solusi itu adalah: (1) Jabatan Kepala KUA tidak merupakan jabatan struktural, tetapiditetapkan seperti Kepala Madrasah; (2) Membuat standar minimum gedung KUA, balai nikah, dan sarana prasarananya; (3) PemerataanSDM KUA, sesuai dengan jumlah peristiwa Nikah Rujuk N/R; (4) Perlunya penataan Barang Milik Negara (BMN) di KUA, baik gedungmaupun kendaraan dinas yang masih berplat nomor Jakarta; (5) Perlunya pembedaan formulir antara pernikahan yang dilaksanakan dikantor dan di luar kantor.
Kemudian, sambung Jasin, solusi alternatif berikutnya adalah: (6) Perlu kerja sama dengan bank penerima setoran agar setoran bisadilakukan lewat ATM, M-Banking, dan Internet Banking, dengan menu isian (formulir) yang dirumuskan oleh Ditjen Bimas Islam dan pihakbank; (7) Perlu dibuat pengkodean atau nomor induk tiap KUA, sehingga dengan menulis kode KUA, akan mudah diketahui. Hal ini akanmemudahkan penghitungan setoran setiap peristiwa nikah pada setiap KUA di seluruh Indonesia; (8) Perlu penertiban pencatatan nomorseri buku nikah pada setiap jenjang, sehingga apabila terjadi kehilangan atau penyalahgunaan, akan mudah diketahui dari mana bukunikah tersebut; (9) Perlu adanya supervisi secara berjenjang terkait dengan pelayanan pernikahan, dari tingkat Pusat, Kanwil KemenagProvinsi, dan Kankemenag Kabupaten/Kota.(ska/foto:bimasislam)