Selamat Datang di blog KUA Kecamatan Purwokerto Timur, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Purwokerto Timur menerapkan pelayanan berbasis IT

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) TELADAN

Kantor Urusan Agama Kecamatan memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dalam rangka pencitraan Kantor Kementerian Agama secara keseluruhan. Meskipun secara organisasi KUA merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tingkat Kecamatan, akan tetapi cakupan tugas fungsinya sangat besar. Sebagai salah satu unit pelayanan publik, KUA dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal.
Pelayanan yang ada di KUA meliputi pelayanan pernikahan, perwakafan, kemasjidan, bimbingan calon pengantin, pembinaan pengamalan agama, majlis taklim, pengukuran arah kiblat, sosialisasi produk halal, bimbingan manasik haji serta konsultasi keagamaan.

SAMBUTAN KEPALA KUA


           Puji Syukur ke hadlirat Allah subhanahu wa ta`ala. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw. kepada keluarga, shahabat dan pengikut setia sampai akhir zaman. Kantor Urusan Agama merupakan institusi pemerintahan yang berada dalam satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama yang berkedudkan di Kecamatan yang mempunyai tugas dan wewenang dalam urusan agama Islam. Sebagai lembaga yang berhubungan langsung dengan masyarakat, KUA masa kini dan masa depan dengan segala keterbatasannya semakin memantapkan diri untuk selalu unggul dan maksimal dalam pelayanan. Kepuasan masyarakat akan selalu menjadi indikator keberhasilan dari kifrah KUA.
           Oleh karena itu program penilaian terhadap Kinerja KUA merupakan pemacu dan pemicu bagi KUA untuk meningkatkan kifrahnya. Suatu kehormatan yang luar biasa bagi kami untuk menampilakn Profil KUA Kecamatan Purwokerto Timur yang insya Allah sesuai dengan realitasnya dan jauh dari kesempurnaan. Kendati demikian semoga hal ini bermanfaat khususnya bagi kami dan kepada semua pembaca, kami mendapat kehormatan untuk mengikuti seleksi Kantor Urusan Agama Percontohan tingkat Propinsi. Dengan segala kerendahan hati, kami menyadari sepenuh hati atas setitik kelebihan yang kami miliki dan masih banyak segala kekurangan yang kami miliki dalam penyusunan profil ini.
       Hal ini tiada lain hanyalah karena kelemahan dan keterbatasan kemampuan kami. Dengan segala ketulusan hati, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Dan mohon do’a restu semoga KUA Kecamatan Purwokerto Timur menjadi KUA percontohan minimal untuk dirinya dan secercah menjadi contoh bagi KUA yang lainnya. Akhirnya, semoga Allah SWT. Memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua. Amiin.

Kepala KUA Kec. Purwokerto Timur
RADIMIN, S.Ag.

PROSES NIKAH DAN RUJUK


  • Ke RT/RW
Mengurus surat pengantar nikah untuk di bawa ke desa/kelurahan

  • Ke Balai Desa/Kelurahan
Untuk mendapatkan :

  1. Surat Keterangan Untuk Nikah ( model N. 1 )
  2. Surat Keterangan Asal usul ( Model N.2 )
  3. Surat Keterangan tentang Orang Tua ( N.4 )
  • Ke PUSKESMAS
Untuk Imunisasi TT 1 bagi mempelai perempuan

  • Ke Kantor Urusan Agama :
Dengan membawa ( Persyaratan Nikah ) :

  1. Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N.7)
  2. Surat Keterangan (Model N.1, N.2 dan N.4)
  3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N.3)
  4. Surat Ijin Orang Tua/Wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (N.5)
  5. Surat Keterangan Kematian suami/istri bagi janda/duda (N. 6)
  6. Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon suami/istri yg belum berusia 19/16 thn
  7. Ijin Pengadilan Agama bagi yang berpoligami
  8. Ijin Pejabat yang berwenang bagi aparat TNI/POLRI
  9. Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai bagi janda/duda (cerai)
  10. Ijin menikah dari Kedutaan / Kantor Perwakilan Negara bagi WNA

Pejabaran :


Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :

I. Perkawinan Sesama WNI

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo caten ukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
  7. Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
  8. Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
  9. Laki-laki yang mau berpoligami.
  10. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  11. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Wedi, harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  12. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  13. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Wedi harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Wedi.
  14. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Wedi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Wedi.
  15. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  16. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II. Perkawinan Campuran
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy PasPort
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

D. Pelaksanaan Akad Nikah
Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
  • di Balai Nikah/Kantor
  • di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
Pemeriksaan Ulang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
Sebelum pelaksanaan ijab qobul
Sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
Akad Nikah /Ijab Qobul
Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
Penandatanganan Akta Nikah
Oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
Pembacaan Ta’lik Talak
Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
Penyerahan maskawin/mahar
Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
Nasihat perkawinan
Do’a penutup.

WHITE PAPER PEMBINAAN PENGHULU

1. Standar Pelayanan
Salah satu peran penghulu yang sangat dinantikan oleh masyarakat adalah kehadirannya sebagai representasi pemerintah dhi. Menteri Agama, untuk mengawasi serta memenuhi aspek legalitas pernikahan. Peran ini nyaris tak tergantikan oleh siapapun sepanjang pejabat penghulu dimungkinkan hadir dalam peristiwa penting tersebut. Melalui sudut pandang ini, sudah selayaknya para penghulu mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar dapat memenuhi keterwakilan pemerintah yang memberi mandat kepadanya.

Agar segala sesuatunya berjalan dengan baik menurut kepatutan dan kepantasan, serta benar menurut peraturan perundangan, diperlukan sebuah standar pelayanan bagi para penghulu dalam melaksanakan tugas pendaftaran, pemeriksaan, pengawasan, dan pencatatan pernikahan bagi masyarakat. Standar pelayanan tersebut merupakan pedoman teknis yang berlaku secara baku dan formal yang ditaati oleh seluruh penghulu. Sebaiknya pedoman standar tersebut dibuat sedemikian rupa bersifat ringkas, sederhana, urgen, dan baku, serta dikuasai sepenuhnya oleh penghulu sehingga dapat mencegah “persaingan” tak sehat di antara mereka.

2. Kerjasama Kemenag-Kemendagri
Persoalan klasik yang paling sering dihadapi oleh para penghulu adalah kebenaran jati diri calon mempelai, khususnya menyangkut status perkawinan mereka sebelumnya, serta kebenaran pengakuan sebagai wali nikah yang berhak. Meski para penghulu dalam melakukan tugas pemeriksaan pada saat pendaftaran perkawinan dibantu dengan instrumen data dari kelurahan/desa, pada kenyataannya masih juga terjadi praktik pemalsuan identitas yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Kesalahan ini seharusnya dapat ditekan sekecil mungkin jika data kependudukan yang selama ini dikuasai sepenuhnya oleh Kemendagri dapat diakses juga oleh para penghulu. Dengan demikian, seorang penghulu yang melihat adanya inkonsistensi atau ketidaksinkronan antara data dan kenyataan yang dilihat dan didengarnya, dapat melakukan cross check data kependudukan orang bersangkutan. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dikaji lebih lanjut kemungkinan kerja sama antara Kemenag dan Kemendagri dalam akses data kependudukan ini. 
Seyogyanyalah para penghulu mendapatkan akses untuk mengetahui data kependudukan calon mempelai beserta walinya meski diberikan secara terbatas kepada penghulu demi memastikan dan menjamin bahwa keputusan menerima dan melaksanakan permohonan perkawinannya adalah keputusan yang benar baik menurut agama maupun peraturan perundangan.

3. Penghulu sebagai Pengarah Acara
Biasanya, masyarakat telah merancang prosesi pernikahan berikut pengaturan waktu yang ketat. Hal itu mereka lakukan agar rangkaian acara yang panjang dan melelahkan serta memakan waktu itu dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai time table. Harapan mereka proses pelaksanaan akad dan lain-lainnya dapat diselesaikan segera tanpa perlu bertele-tele. Masyarakat juga menghendaki selain kelancaran, pernikahan dapat berjalan dengan hidmat. Untuk menjamin hal itu, pihak penyelenggara telah mempersiapkan segala sesuatunya, antara lain, pelaku acara, urutan acara, sarana prasarana, dan lain-lain. Alhasil, sebenarnya tugas penghulu semakin efisien dan sepertinya tidak perlu berperan terlalu banyak. Namun, sebagai perwakilan pemerintah, dhi. Menteri Agama, masyarakat tetap mengharapkannya sebagai pemegang otoritas legalitas akad nikah. Tugas penghulu tetap sentral dalam seluruh rangkaian upacara akad nikah. Diperlukan keterampilan penghulu untuk memandu acara agar tidak keluar dari “apa yang seharusnya” terjadi. 
Penghulu berperan sebagai “sutradara” yang akan mengarahkan acara hingga kepada hal-hal yang bersifat batiniah, misalnya membangun suasana agung akad nikah, membangun suasana hidmat acara pernikahan, membimbing mempelai untuk menata hati mereka, dan sebagainya. Semua itu dilakukan agar suasana dan nuansa religius dapat terbangun dengan sempurna melalui arahan penghulu yang melakukannya dengan penuh kesungguhan dan efisien.

4. Formulir Feed Back
Teknik pengawasan terhadap para penghulu yang paling efektif sebenarnya adalah dengan melibatkan masyarakat pengguna jasa pelayanan secara langsung. Penilaian dan kesan masyarakat akan citra dan kinerja penghulu selama ini menjadi outcome segala bentuk pengaturan tersebut. Selama ini, problematika pembinaan penghulu hampir selalu berdasarkan laporan dari mulut ke mulut. Beberapa di antaranya adalah soal waktu, biaya, perilaku, kapabilitas, dan layanan administrasi pernikahan. Laporan oral, betapapun pentingnya, selalu memiliki kelemahan, yaitu pada aspek pembuktiannya, sehingga sulit menjadi dasar penindakan. Ia mungkin berguna sebagai bahan investigasi yang, sayangnya, memakan banyak waktu dan biaya. Untuk mengatasi hal itu, perlu dirancang format baru untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat. Sebagai contoh, masyarakat diberi satu formulir yang dapat mereka isi sebagai feed back atas pelayanan penghulu. 
Formulir itu dibuat rangkap empat serta dapat dikirim via pos tanpa perangko ke KUA Kecamatan, Kankemenag Kab/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Ditjen Bimas Islam cq. Dir. Urais dan Binsyar. Keuntungan yang bakal diperoleh dari upaya ini adalah diterimanya laporan dari tangan pertama atas kinerja para penghulu. Selain itu, tentu upaya ini sangat bermanfaat sebagai bahan pembinaan pada tahap selanjutnya. Keuntungan lain, dengan terbukanya akses langsung bagi masyarakat, sedikit banyak menambah tingkat kepuasan mereka atas pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Agama secara umum.

5. Mini Seri Televisi
Dari berbagai laporan dan keluhan masyarakat, diperoleh kenyataan bahwa informasi pendaftaran dan pencatatan perkawinan belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Meskipun pencetakan dan pengiriman brosur, poster, dan sarana publikasi lainnya terus dilakukan, akan tetapi belum berhasil menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan wilayah yang luas. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya jangkauan media yang digunakan dalam mempublikasikannya. Pemanfaatan media televisi yang tingkat sebarannya sangat luas, perlu dilakukan secara intensif dan dalam rentang waktu yang cukup. Karena menggunakan media televisi, program publikasi yang ditayangkan harus dapat bersaing dengan program-program lainnya agar inti pesan dapat sampai kepada khalayak serta diterima dengan baik. Pilihan talkshow atau bentuk ceramah mungkin efektif bagi kalangan yang telah terdidik atau telah memiliki kesadaran yang cukup. 
Akan tetapi, untuk kalangan masyarakat “marjinal” metode tersebut kurang diminati. Kemenag perlu mencari metode lain yang sekiranya dapat diterima oleh sebagan besar lapisan masyarakat. Tren penyampaian pesan melalui sinetron dapat menjadi alternatif yang digemari yang menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat. Hanya saja, medium ini membutuhkan biaya besar. Solusinya adalah kerjasama dengan production house untuk membuat mini seri sinetron yang dibiayai bersama. Pembiayaan yang bersumber dari Kemenag bersifat bantuan, sedangkan dari pihak PH dapat menggunakan sponsorship.

6. Atase Agama di Luar Negeri
Untuk melayani warga negara Indonesia di luar negeri serta memberi kemudahan mereka mendaftar dan melaksanakan pernikahannya, diperlukan pejabat Atase Agama. Agar dapat merealisasikan maksud tersebut, perlu melakukan kajian yang mendalam mengenai kemungkinan dan rasionalisasi kebutuhan antara negara asing, jumlah WNI, anggaran, serta ketersediaan petugas. Selebihnya adalah menyusun tugas pokok, fungsi, dan peran pejabat atase di bidang keagamaan. Menyadari bahwa jumlah peristiwa nikah berbanding lurus dengan jumlah WNI di satu negara, tentu volume dan beban tugas masing-masing atase agama tidak akan sama satu dengan lainnya. Demikian pula, belum dapat dipastikan bahwa pengangkatan seorang atase agama (hanya) untuk menangani pernikahan akan sepadan dengan anggaran yang dikeluarkan, mengingat akuntablitas menjadi tolok ukur kinerja pegawai pemerintahan. 
Oleh sebab itu, tugas dan fungsi atase agama mesti diperluas tidak sekadar mengurusi pernikahan, tetapi juga menangani keperluan warga negara dan pemerintah Indonesia serta hal-hal lain di bidang agama yang berkaitan langsung dengan kepentingan negara. Salah satu contoh adalah mengenai perkembangan aliran keagamaan di dalam negeri yang memiliki akses dan jaringan di luar negeri. Untuk dapat mengetahui perkembangan jaringan ini dapat memanfaatkan atase agama. Mereka diminta mengamati, mencatat, serta mengirimkan data dan laporan analisanya ke Kementerian Agama RI. Untuk itu, seorang atase agama harus juga memiliki bekal kemampuan intelijen.

7. Penyempurnaan Sistem Administrasi Nikah (SIMKAH)
Pengembangan SIMKAH hingga saat ini masih harus terus ditingkatkan agar memenuhi standar pelayanan yang diharapkan. Akan tetapi, hal itu belum dapat terwujud disebabkan SIMKAH tidak berada di bawah pengelolaan Diturais dan Binsyar. Sebagai user sekaligus operator, sudah seharusnya Diturais dan Binsyar mengelola sendiri SIMKAH tersebut agar dapat disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan berdasarkan rasio antara jumah penghulu dan jumlah peristiwa nikah. 
Selain berada di tangan yang tepat (sebagai user) pengelolaan tersebut juga akan mempersingkat proses pengolahan data yang akan berujung kepada efisiensi pelayanan. Manfaat lainnya adalah Diturais dan Binsyar dapat secara langsung melaksanakan peningkatan pelayanan dan keterampilan para penghulu dalam pengoperasian sistem tersebut. Pada gilirannya nanti, SIMKAH yang saat ini masih membutuhkan pengembangan dapat tertangani secara langsung berdasarkan orientasi kebutuhan yang sesungguhnya. Kelemahan penguasaan teknologi informatika di kalangan penghulu ini dapat diatasi dengan penambahan frekuensi pelatihan penguasaan IT serta penambahan jaringan, sarana dan prasarana komputasi.
 
8. Pengawasan Langsung Kinerja Penghulu
Yang tak kalah pentingnya dalam hal pengawasan adalah melihat sendiri kinerja petugas dalam menangani atau menyelesaikan tugas-tugasnya di saat itu. Umumnya kita menggunakan istilah “sidak”. Manfaat yang dapat diperoleh dari sidak ini adalah dapat mengetahui kualitas kinerja terkini secara langsung berdasarkan pandangan mata. Ini juga berfungsi sebagai terapi kejut untuk menjaga kesadaran bahwa dia sedang diawasi. Selain itu, ini juga dapat digunakan sebagai instrumen pembinaan secara langsung agar penyimpangan tak merambat lebih jauh. Hasil sidak ini pada gilirannya dapat berguna sebagai bahan masukan untuk merumuskan langkah-langkah pembinaan berikutnya bagi penghulu lainnya. Jika sidak ini dapat dilakukan di berbagai wilayah kota, maka tentu berguna sebagai semacam sampling terhadap kinerja penghulu secara umum. Mengenai pelaksanaan sidak, bisa dilakukan kapan saja atau disesuaikan dengan jadual kegiatan lainnya.

Jakarta, Maret 2011

AKAD NIKAH DAN PENCATATANYA

Akad nikah dilangsungkan di bawah pengawasan/di hadapan PPN. Setelah akad nikah dilangsungkan, nikah itu dicatat dalam Akta Nikah rangkap dua (model N).

PERSETUJUAN IZIN DAN DISPENSASI

Dalam Undang-undang nomor l tahun 1974 terkandung beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yaitu asas sukarela, partisipasi keluarga, poligami dibatasi secara ketat, dan kematangan fisik dan mental calon mempelai.

Pemeriksaan Nikah


Pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah sebaiknya dilakukan secara bersama-sama tetapi tidak ada hala­ngannya jika pemeriksaan itu dilakukan sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan pemeriksaan sendiri­ sendiri. Pemeriksaan dianggap selesai apabila ketiga-tiganya selesai diperiksa secara benar.
Apabila pemeriksaan calon suami istri dan wali itu terpaksa dilakukan pada hari-hari yang berlainan, maka kecuali pemeriksaan pada hari pertama, di bawah kolom tanda tangan yang diperiksa ditulis tanggal dan hari pemeriksaan.

Kemenag Prioritaskan KUA Online

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Dr H Rohadi Abdul Fatah, MAg. mengatakan, Kementerian Agama berupaya meningkatkan aksesibilitas pelayanan umat Islam melalui optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi dengan membangun prototype Kantor Urusan Agama (KUA) online.
"Pembangunan KUA online ini sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas pelayanan umat Islam pada era teknologi dan informasi. Kita harus memanfaatkan hasil teknologi itu untuk hal-hal yang positif," papar Rohadi ketika mewakili Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama pada acara pembukaan Koordinasi Teknis bidang Urusan Agama Islam tahun 2011 di Masjid Raya Batam, Selasa (8/3).

Hadir dalam kesempatan itu, Kakanwil Kementerian Agama Kepulauan Riau Drs H Roza-li Jaya; Sekretaris Ditjen Bimas Islam H Muhaimin; Asisten III Kota Batam, H Ismail; para Kepala Bidang Urusan Agama Islam se-Indonesia; para Kasubdit pada Direktorat Urais dan Pembinaan Syariah; Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Drs H TGK Zulkifli Aka, MSi; tokoh agama dan masyarakat Kota Batam.

Menurut Rohadi, Kementerian Agama kini tengah meningkatkan akselerasi dalam menciptakan peta umat Islam melalui pendataan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan, sehingga terwujud data yang akuntabel.

Dia mengharapkan, program-program Kementerian Agama mampu memberikan andil yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Salah satu strategi yang ditempuh antara lain melalui peningkatan kualitas pelayanan pernikahan di KUA, pembinaan keluarga sakinah, penanganan produk halal, pembinaan hisab rukyat dan pengembangan syariah, serta pembinaan masjid dan mushalla."

Rohadi menjelaskan, Kementerian Agama dalam hal ini Dirjen Bimas Islam berupaya meningkatkan peran penyuluh agama dalam mengimbangi gencarnya penayangan dan siaran-siaran yang lebih mengarah pada pornografi, ghibah, kekerasan dan pornoaksi, serta penyebaran informasi berkaitan dengan meningkatnya korban penyalahgunaan narkoba. Selain itu, terfokus pula pada peningkatan wawasan umat Islam dalam implementasi perbankan syariah sebagai basis peningkatan ekonomi umat Islam.

Dalam masalah makanan halal, kata Rohadi, pemerintah harus berusaha memberikan kepastian jaminan produk halal dengan mempercepat proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. "Begitu pula dalam hal keberadaan masjid dan wakaf. Perlu peningkatan dan pengembangan pengelolaan pemberdayaan masjid, wakaf produktif dan pemahaman wakaf uang tunai melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang untuk meningkatkan kesejahteraan umat, bangsa dan Negara."

Namun, lanjut Rohadi, yang juga penting dalam urusan agama dan pembinaan syariah ini, adalah pembentukan keluarga sakinah. "Pembentukan keluarga sakinah ini dapat menciptakan msyarakat muslim Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sejahtera lahir dan batin dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."

Rohadi menyadari bahwa pelayanan prima belum terwujud secara optimal, terutama oleh masing-masing unit teknis, karena terbatasnya anggaran, sarana dan prasarana yang kurang memadai serta kurangnya SDM yang berkualitas, namun hal tersebut tidak menjadikan berkurangnya tanggungjawab," ujar Rohadi.

Masyarakat Muslim Banyak yang Belum Sadar Pentingnya Buku Nikah

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsar) Kementerian Agama, Dr H Rohadi Abdul Fatah, MAg mengatakan, masyarakat muslim masih banyak yang belum menyadari pentingnya memiliki buku nikah dalam mengarungi kehidupan berkeluarga. Hal ini terjadi pada perkawinan sirri (diam-diam), pernikahan di bawah umur dan perkawinan di luar negeri.

Nasihat Perkawinan

Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam.

Bercermin Pada Keluarga Rasul

"Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun"(34:15).

Da`i Agar Sampaikan Islam Rahmatan Lil Alamin

Bekasi (Pinmas)-- Menteri Agama Suryadharma Ali meminta para da`i agar menyampaikan ajaran agama Islam sebagai agama yang menyebarkan kasih sayang, memberi manfaat serta rahmatan lil alamin. Selain itu juga mengedepankan toleransi dan kerukunan antar umat agama.

Pengantin Kelewat Jujur

KEBANYAKAN orang hamil karena “kecelakaan” pastilah akan menutupi aib itu. Tapi Ny. Ginah, 19, (bukan nama sebenarnya) sungguh beda. Daripada terus-terusan menciptakan kebohongan publik, dia mengaku pada polisi bahwa  janin di perutnya bukan dari suami, tapi korban perkosaan Panuju, 30, (bukan nama sebenarnya) tetangganya sendiri.

Mualaf Angela Collins: Begini Alasan Saya Menyerahkan Hati Saya pada Islam

dakwatuna.com – Angela Collins pernah menjadi buah bibir di Amerika Serikat. Bukan tentang film televisi yang dibintanginya, tapi tentang keislamannya. Ia bersyahadat tak lama setelah Tragedi 11 September 2001.
Apa yang membuatnya jatuh hati pada Islam? Pada situsturntoislam, ia menceritakan alasannya:
Saya meyakini bahwa saya tidak bisa mengendalikan peristiwa yang terjadi dalam hidup saya atau dalam kehidupan orang lain.

Keutuhan Keluarga

Masyarakat bagaikan bangunan kokoh.Keluargabukan saja sebagai sendi utama dalam bangunan umat, melainkan juga inti eksistensi umat secara keseluruhan. Kekuatan atau kehancuran suatu bangsa bergantung pada kondisi keluarga. Oleh karena itu, Islam memberikan perhatian khusus terhadap masalah pembentukan keluarga ini.

Wakaf

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).

KELUARGA SAKINAH

PENGERTIAN

KELUARGA YANG DIBINA ATAS PERKAWINAN YANG SAH, MAMPU MEMENUHI HAJAT HIDUP SPIRITUAL DAN MATERIAL SECARA LAYAK DAN SEIMBANG DILIPUTI KASIH SAYANG ANTAR SESAMA ANGGOTA KELUARGA DAN LINGKUNGANNYA DENGAN SELARAS, SERASI SERTA MAMPU MENGAMALKAN, MENGHAYATI DAN MEMPERDALAM NILAI-NILAI KEIMANAN, KETAQWAAN DAN AKHLAKUL KARIMAH.

KRITERIA
KELUARGA PRA SAKINAH

1. Kepala Keluarga tidak memiliki Kutipan Akta Nikah dari pejabat yang berwenang
2. Ada anggota Keluarga yang usianya lebih 10 (Sepuluh) tahun buta shalat
3. Ada anggota Keluarga yang lebih usia 7 (Tujuh) tahun buta aksara Al-Qur’an
4. Kepala Keluarga tidak mampu membayar Zakat Fitrah
5. Ada anggota Keluarga usia lebih 10 (Sepuluh) tahun tidak puasa selama bulan Ramadhan
6. Sering terjadi perselisihan dalam keluarga
7. Tidak ada kitab suci Al-Qur’an dan Sajadah

KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 1

1. Telah memenuhi indikator keluiarga Pra Sakinah
2. Seluruh anggota keluarga lebih 7 (tujuh) tahun mampu membaca Al-Qur’an dengan lancar
3. Seluruh anggota keluarga lebih 10 (Sepuluh) tahun telah mendirikan shalat fardhu tapi belum rutin setiap waktu
4. Kepala Keluarga telah mampu membayar Zakat Fitrah
5. Seluruh anggota keluarga lebih 7 (Tujuh) tahun melaksanakan puasa tetapi ada yang tidak penuh sebulan tanpa alasan Rukhshah
6. Kepala keluarga pernah berinfaq / bersadaqah kepada orang lain atau kepentingan sarana agama
7. Telah memiliki Kitab Suci Al-Qur’an dan Sajadah
8. Tidak ada terjadi pertengkaran Suami – Isteri
9. Memiliki rumah tempat tinggal walaupun menyewa

KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 2

1. Ada anggota keluarga yang mendirikan shalat berjama’ah dirumah atau di Masjid / Mushalla
2. Secara tidak rutin ada pembacaan Al-Qur’an dirumah
3. Ada anggota keluarga yang bisa baca Al-Qur’an dengan tajwid yang baik
4. Pada bulan Ramadhan sebagian anggota keluarga aktif puasa dan seluruh anggota keluarga telah mendirikan shalat fardhu secara rutin setiap waktu
5. Tarawih berjama’ah di Masjid / Mushalla
6. Ada anggota keluarga yang aktif bertadarus Al-Qur’an pada bulan Ramadhan
7. Suka memberi perbukaan puasa kepada tetangga
8. Setiap bulan mengeluarkan infaq dan shadaqah
9. Suami / Isteri belum rutin mengikuti majelis ta’lim di Masjid / Mushalla atau ditempat lainnya
10. Tahu melaksanakan shalat fardhu kifayah
11. Kondisi tempat tinggal bersih dan rapi

KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 3

1. Seluruh anggota keluarga lebih 10 ( Sepuluh ) tahun pernah ikut Shalat Berjama’ah di rumah atau di Masjid / Mushalla
2. Anggota keluarga ada yang aktif mendirikan shalat sunnat minimal halat Rawatib
3. Dirumah tersebut ada Al-Qur’an dan terjemahan serta buku Agama / Pustaka mini
4. Dirumah tersebut ada ruang khusus tempat shalat
5. Telah mampu membayar Zakat Mal
6. Menjadi donatur tetap kegiatan keagamaan
7. Rumah milik keluarga / tidak menyewa
8. Suami / Isteri aktif mengikuti wirid pengajian ( majelis ta’lim )
9. Sebagian anak berpendidikan Sarjana
10. Menjadi orang tua Asuh Anak Yatim

KRITERIA
KELUARGA SAKINAH 3 PLUS

1. Suami / Isteri aktif shalat dhuha dan tahajjudplus
2. Suami / Isteri telah menunaikan ibadah Haji
3. Suami / Isteri aktif dalam kegiatan kemasyarakat dan kegiatan keamagaan
4. Pendidikan anak-anak semuanya berhasil
5. Semua anak-anak ta’at beribadah
Disampaikan Pada :
Acara Bimbingan Keluarga Sakinah Bagi Pengantin Baru atau Pernikahan Usia Muda

Oleh : H. Armadis

Penyandang Cacat Ikut Nikah Massal

KOJA (Pos Kota) – Sebanyak 33 pasangan suami istri yang nikah sirih dan belum tercatat di Kantor Catatan Sipil, melakukan nikah massal di  Kantor Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Selasa (21/6).
Nikah massal yang digelar ini merupakan kerjasama antara Pemko Jakarta Utara, Dinas Sosial, PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) dan Yayasan Pondok Kasih serta KUA yang ada di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kebelet Mau Nikah, Nekad Curi Laptop Majikan

BOGOR (Pos Kota) – Kebelet mau nikah sebulan lagi, seorang pembantu nekat mencuri laptop majikannya. Aksi Marta 35, terhenti saat mobil boks yang ditumpanginya terjaring razia polisi di pertigaan Istana Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Minggu (9/5) sekitar pukul 17.30 WIB.
Marta yang baru empat bulan bekerja di rumah H Mukti, seorang pengusaha peternakan ayam di Desa Pangasinan RT 02 RW 05, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, kini terpaksa melupakan impiannya untuk menyunting gadis pujaannya karena berurusan dengan polisi.

Menag: KUA Garda Terdepan Kementerian Agama

Kendal (Pinmas)--Menteri Agama H Suryadharma Ali mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan garda terdepan Kementerian Agama (Kemenag). Tugasnya cukup berat, menyelenggarakan fungsi pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, seperti mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, serta menangani masalah kependudukan dan keluarga sakinah.

Entri Populer